Kupas Tuntas

Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek

Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru

Pembeda.id Dalam dunia pendidikan, guru memegang peranan penting sebagai pendidik, pendamping, dan pemimpin belajar. Oleh karena itu, pemerintah mengatur dengan tegas perilaku dan tata kelakuan guru agar sesuai dengan standar profesionalisme yang tinggi. Salah satu regulasi terbaru yang mengatur hal tersebut adalah Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh guru demi menjaga kualitas pendidikan dan melindungi hak peserta didik.

Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa guru wajib menjalankan tugas dengan integritas, etika, dan profesionalisme yang tinggi. Selain itu, pemahaman ini membantu guru meningkatkan kompetensi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesinya.

Dengan memahami poin-poin ini, guru dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan terhindar dari tindakan yang merugikan peserta didik maupun institusi pendidikan.

Selain itu, artikel ini juga bertujuan memberikan wawasan bagi para pengawas, orang tua, dan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan aturan tersebut. Mari kita dalami apa saja yang tidak boleh dilakukan guru sesuai peraturan terbaru ini agar dunia pendidikan semakin berkualitas dan bermartabat.

Kode Etik Guru yang Harus Dipegang Teguh

Setiap guru wajib memegang kode etik guru sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas sehari-hari. Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 menegaskan bahwa guru tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik tersebut. Misalnya, guru dilarang melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap peserta didik. Tindakan seperti ini akan merusak citra profesi guru dan berdampak negatif pada psikologis siswa.

Selain itu, guru juga dilarang melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. Perilaku diskriminatif akan menimbulkan ketidakadilan dan menghambat perkembangan siswa secara maksimal. Kode etik guru juga mengharuskan guru menjaga sikap profesional di dalam dan luar lingkungan sekolah agar menjadi teladan yang baik.

Memegang kode etik secara konsisten membuat guru mampu membangun hubungan harmonis dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat. Dengan begitu, pendidikan dapat berjalan efektif dan menciptakan suasana belajar yang kondusif.

Perilaku Profesional Guru yang Wajib Dijaga

Guru memiliki kewajiban menjaga perilaku profesional sebagai fondasi keberhasilan proses belajar mengajar. Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 secara tegas melarang guru melakukan perilaku yang tidak profesional seperti meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Guru harus selalu hadir tepat waktu dan melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal.

Selain itu, guru tidak boleh terlibat dalam tindakan korupsi, kolusi, atau nepotisme yang bisa merugikan sekolah dan peserta didik. Keterlibatan dalam praktik-praktik semacam itu akan merusak kepercayaan publik dan mengurangi integritas profesi guru.

Guru juga dilarang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Misalnya, meminta bayaran tambahan di luar ketentuan yang berlaku atau menjual materi pembelajaran tanpa izin resmi. Perilaku seperti ini sangat bertentangan dengan semangat pelayanan pendidikan yang bebas dari praktik tidak etis.

Tanggung Jawab Guru dalam Melindungi Hak Peserta Didik

Salah satu aspek penting dalam Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 adalah kewajiban guru melindungi hak peserta didik. Guru tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan hak-hak siswa seperti melarang siswa berpendapat atau menghambat kebebasan berekspresi yang sehat.

Guru juga dilarang mengintimidasi atau mengancam siswa dalam bentuk apapun. Hal ini penting agar siswa merasa aman dan nyaman saat mengikuti proses belajar.

Menjaga tanggung jawab ini memastikan bahwa hak peserta didik terpenuhi dan proses pembelajaran berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Larangan Melakukan Perilaku Kekerasan dan Pelecehan

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 mengatur secara tegas larangan bagi guru melakukan kekerasan maupun pelecehan terhadap peserta didik. Kekerasan dapat berupa fisik, verbal, hingga psikologis yang tentu sangat merugikan perkembangan siswa.

Selain itu, guru tidak boleh melakukan pelecehan seksual ataupun bentuk pelecehan lain yang melanggar norma dan hukum. Perilaku tersebut tidak hanya merusak mental siswa tapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.

Guru harus menjadi pelindung dan pendukung siswa, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan dan trauma. Oleh karena itu, aturan ini sangat penting untuk ditegakkan demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Kewajiban Guru dalam Menjaga Integritas Akademik

Dalam menjalankan tugasnya, guru wajib menjaga integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan dalam penilaian maupun pengelolaan data pendidikan. Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 melarang guru memanipulasi nilai agar siswa tertentu mendapatkan keuntungan tidak sah.

Selain itu, guru dilarang mengajarkan materi yang tidak sesuai kurikulum atau menyebarkan informasi palsu kepada siswa. Kewajiban menjaga integritas ini menjadi kunci utama dalam menjamin mutu pendidikan yang objektif dan transparan.

Guru yang berintegritas tinggi akan mampu membangun kepercayaan dari siswa, orang tua, dan masyarakat luas. Hal ini tentu berpengaruh positif terhadap citra profesi guru dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Larangan Memanfaatkan Posisi untuk Kepentingan Pribadi

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 menegaskan bahwa guru tidak boleh memanfaatkan posisi atau jabatan untuk kepentingan pribadi.

Guru juga tidak boleh menggunakan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi. Semua tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang ini sangat dilarang dan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Kesimpulan:
Memahami apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 sangat penting untuk menjaga kualitas pendidikan. Dengan mematuhi aturan ini, guru dapat menjalankan tugas secara profesional, etis, dan bertanggung jawab. Apakah Anda setuju bahwa regulasi ini bisa memperbaiki dunia pendidikan kita? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar, berikan suka jika artikel ini bermanfaat, dan jangan lupa kunjungi https://pembeda.id/ untuk informasi edukasi lebih lengkap.

Exit mobile version